BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kembali menahan bos arak. Kali ini tersangka LTS alias Ha yang di tingkat penyidikan tidak ditahan dalam kasus minuman keras jenis arak.
Bahkan, saat pelimpahan tersangka tampak terkejut, saat JPU Kejari Kotim memerintahkan ditahan. Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit menunggu proses persidangannya dimulai di Pengadilan Negeri Sampit.
Penggerebekan terjadi pada Senin (30/4/2018) lalu, sekitar pukul 13.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 13,5 RT 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 8 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan arak putih, mesin pompa air, pipa sulingan, selang, dan dendang aluminium.
Tersangka memproduksi arak rumahan itu tidak sendiri. Ia dibantu oleh dua anak buahnya yang diketahui bernama Alat Sugianto alias Alat, dan Anderian alias Rian.
--page
Tempat produksi itu yang juga berada di kediaman tersangka. Atas perbuatannya itu, Halim dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)








