BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sakit hati lantaran merasa diselingkuhi istri sirinya, seorang buruh harian lepas bernama Yus (25), warga Jalan SD RT 04 RW 01 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) nekad membakar rumah mertuanya.
Peristiwa yang terjadi Kamis (31/1/2019) ini dilaporkan sang istri siri, YA (21 tahun) warga Kecamatan Pangkalan Lada ke polisi.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, Rabu (6/2/2019) menjelaskan kronologis peristiwa tersebut waktu itu YA pulang ke rumahnya setelah mencari kerja di dalam kota Pangkalan Bun.
Sekitar pukul 17.00 WIB, ia melihat rumahnya dalam kondisi terbakar dan banyak warga yang berusaha memadamkan api yang membakar rumah milik ibu korban.
"Pasca kebakaran, anggota Polsek Pangkalan Lada kemudian melakukan penyelidikan hingga didapati informasi yang memberi petunjuk terkait pelaku pembakaran dari saksi tetangga depan rumah korban," jelasnya.
--page
Menurut Waris, tetangga korban sebelum kebakaran terjadi sempat melihat Yus yang merupakan suami siri korban mondar-mandir di halaman depan.
Kemudian tersangka berjalan menuju belakang rumah korban. Tidak lama kemudian saksi melihat kepulan asap tebal dari kamar belakang rumah korban.
Bahkan saksi sempat meneriaki maling dan berusaha mengejar tersangka yang hanya sempat mengenyam bangku kelas 1 SD ini, namun ia berhasil lolos.
"Dari keterangan saksi itulah kita melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya, Selasa (5/2/2019) tim Reskrim Polsek Pangkalan Lada yang dibantu Buser Polres Kobar berhasil menangkap tersangka pembakaran rumah tersebut," jelasnya.
Waris menjelaskan saat peristiwa kebakaran itu mertua tersangka sedang berada di Palangka Raya ditempat kakak korban.
--page
"Kepada penyidik pelaku mengaku rumah milik mertuanya tersebut dibakarnya dengan cara menyulut api dari baju milik korban. Setelah api menyala, baju yang terbakar tersebut diletakkan tersangka begitu saja dan api kemudian menjalar ke ranjang milik korban. Setelah itu api membesar dan membakar rumah tersebut. Alasan tersangka membakar rumah, akibat tidak bisa membendung rasa cemburu marah dan jengkel lantaran ia merasa diselingkuhi istri sirinya," sebutnya.
Menurut Waris, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (YUDA/B-6)








