SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggratiskan hak guna bangunan (HGB) kios di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Adapun syarat utamanya, kios tersebut tidak boleh disewakan ke orang selain pemegang HGB. 

"Kami gratiskan HGB kios tersebut untuk pedagang. Dengan syarat tidak boleh disewakan ke lain pihak," kata Bupati Kotim, Supian Hadi, saat sidak di PPM Sampit, Rabu (6/2/2019). 

Jika kios tersebut disewakan pemiliknya, maka haknya akan dicabut. Kemudian, secara otomatis akan berpindah tangan ke pedagang yang menyewa kios tersebut. 

Bahkan pada pembaharuan HGB pada 28 Februari 2019 mendatang, pedagang yang memakai kios tersebut berhak menjadi pemiliknya. Sehingga pemilik awal yang menyewakan kiosnya, tersebut sudah tidak mempunyai hak lagi. 

"Jadi yang memiliki hak itu penggunanya, kalau disewakan, secara otomatis hak milik berpindah ke si penyewa," kata Supian Hadi. 

--page

Pihaknya saat ini sudah memiliki data pedagang yang menempati kios tersebut. Dan nantinya akan dikumpulkan langsung KTP pedagang yang bersangkutan. 

"Saya ingin kios ini gratis untuk pedagang. Bukan untuk yang menyewakan," kata Supian. 

Sementara, pedagang di PPM sampit sendiri setidaknya berjumlah sekitar 590 pedagang. Ditambah lapak di pasar ikan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 pedagang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)