MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mengusulkan sertifikat tanah wilayah perdesaan yang masuk dalam kawasan hutan melalui program Percepatan Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Sebab untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terkendala dalam melakukan pensertifikatan tanah yang ada khususnya di perdesaan wilayah Kabupaten Barito Utara.

Pemkab Barito Utara pada 2019 sudah mengusulkan untuk memutihkan tanah yang masuk wilayah perdesaan yang masih banyak tersangkut dalam kawasan hutan.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah di Muara Teweh, Rabu (6/2/2019) mengatakan untuk pengusulan sertifikat tanah di perdesaan ini melalui program Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawsan Hutan (PPPTKH).

“Setelah melalui program PPTKH ini barulah bisa dimaskukan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Jadi itulah yang bisa di sertifikatkan dan nanti Kabupaten Barito Utara sudah mengusulkan 25 ribu hektar pada tahun 2018 lalu,” katanya.

--page

Menurut Nadalsyah program TORA ini tidak serta merta bahwa tanah yang berada di kawasan hutan tidak bisa disertifikatkan dan harus melewati prorgam PPTKH terlebih dulu untuk memutihkan.

Dimana kata bupati yang akrab disapa H Koyem ini, tanah atau lahan yang tadinya masuk dalam kawasan hutan dapat diputihkan setelah melalui program PPTKH, sehingga kawasan atau lahan tersebut masuk kategori pengelolaan lahan (HPL). (RAMADHANI/B-6)