BORNEONEWS, Muara Teweh - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 70 ayat 2 disebutkan bupati/wali kota menetapkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/kota yang telah dievaluasi gubernur menjadi Perda kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik.
Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Barito Utara, Hasrat mengatakan pada prinsipnya RPJMD 2018-2023 harus disesuaikan dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara.
“Baik yang berkaitan dengan visi, misi, strategi, sasaran, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah serta memperhatikan RPJM nasional,” jelasnya, Rabu (6/2/2019).
Selain itu Raperda RPJMD juga harus disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara
“Selain berkaitan dengan visi misi, RPJMD juga harus terkait penyelesaian permasalahan daerah seperti pembangunan infrastruktur, kemiskinan, sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, dan permasalahan lainnya,” katanya.
--page
Fraksi PAN berharap RPJMD ini dapat mewakili kebutuhan dan merangkum hal-hal yang sudah tersusun dan terencana dengan baik.
“Harapan kami adalah apa yang menjadi Visi, Misi Pembangunan Kabupaten Barito Utara yakni Masyarakat Barito Utara yang Religius, Mandiri dan Sejahtera dapat terwujud,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)








