BORNEONEWS, Palangka Raya– Juni, warga Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/2/2019).
Terdakwa didakwa Pasal 83, Ayat (1), Huruf a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jaksa Mursidah menilai, terdakwa sengaja melakukan penebangan di kawasan hutan Taman Nasional Sebangau pada 2018 lalu.
Akibatnya, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa telah menebang 10 pohon meranti dengan ukuran diameter 20-30 cm dan ketinggian 15 meter di Taman Nasional Sebangau.
--page
Setelah menebang pohon meranti tersebut, terdakwa kemudian membagi tiap gelondongan kayu menjadi tiga bagian dengan ukuran 4 meter. Kemudian kayu-kayu tersebut dibelah menjadi kayu olahan dengan ukuran 5 x 20 cm sepanjang 4 meter sebanyak 115 potong. (AGUS/B-3)








