BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus pembalakan lias yang menjerat Jun, warga Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, menurut penasihat hukum terdakwa, Panji Untung, adalah tidak benar.
Sebelumnya, Jun didakwa telah melakukan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Sebangau.
Panji Untung mengatakan, terdakwa melakukan penebangan bukan di kawasan hutan Taman Nasional Sebangau, melainkan di lahan miliknya sendiri derdasarkan SKT yang telah terdakwa miliki sebelumnya.
“Kalau terdakwa sendiri mengaku menebang, namun bukan kawasan hutan. Karena dia punya SKT. Sedangkan di situ banyak lokasi yang sudah menjadi area perkebunan. Bagaimana SKT bisa keluar kalau itu kawasan hutan? Sedangakan SKT dibuat oleh pemerintah,” ujar Panji seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/2/2019).
Selain itu, Panji juga mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perusakan hutan di Taman Nasional Sebangau. Apalagi sampai saat ini Taman Nasional Sebangau belum memiliki batas wilayah yang jelas, yang sudah disahkan oleh pemerintah.
--page
“Terdakwa ini didakwa melakukan perusakan hutan Sebangau, Taman Nasional Sebangau yang mana? Kami dari penasihat hukum berdasarkan bukti yang kami punya, bahwa untuk status penetapan hutan taman nasional memang itu belum ada. Taman Nasional Sebangau itu baru penunjukan. Belum ditetapkan batas wilayahnya,” jelas Panji.
Ia mengaku telah memberikan semua fakta dalam persidangan. Pihaknya juga siap dengan putusan yang akan diberikan majelis hakim pada persidangan selanjutnya.
“Kami dari PH sudah memberikan fakta-fakta yang kami punya. Keputusan selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim,” tutupnya. (AGUS PRIYONO/B-3)








