BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye menjelaskan substansi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Penjelasan ini disampaikannya kepada rombontan DPRD Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (7/2/2019).
"Substansi yang diatur di dalamnya ialah kita mengatur penyelenggaraan pendidikan khusus di tingkat dasar, SD dan SMP," jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk mengatur yang tidak dapat dilakukan oleh perda sebelumnya, yang disahkan pada 2011.
"Perda yang 2011 itu terkait pendidikan non formal jadi perda kita yang baru adalah untuk mengubah itu menjadi kita mengatur khusus pendidikan dasar. Karena perubahan kewenangan itu kan, bahwa untuk pendidikan tingkat menengah umum dan atas (SMA) jadi kewenangan provinsi sehingga kita perlu mengubah, mengatur kembali perda terkait kewenangan masalah pendidikan dasar untuk Kota Palangka Raya," jelasnya.
Pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara tadi langsung oleh Ketua Mawardi, Wakil Ketua H Faturahim dan seluruh anggota kurang lebih berjumlah 22 orang.
"Jadi banyak ya, 22 orang jumlahnya, ditambah lagi staf sekretariat," tutur Anna lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)








