PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para penjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diimbau segera mengurus perizinan Bea Cukai. 

Jika tidak mengindahkan imbauan tersebut, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau yang bermarkas di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, bakal bertindak.

"Kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC) yang melakukan penjualan MMEA golongan B dan C diharapkan mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) ke Bea Cukai setelah mendapat SIUP dari pemda," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Firman Yusuf, didampingi Kasubsi Penindakan Yudha, Kamis (7/2/2019).

"Sehingga penjualannya legal dari Bea Cukai," imbuhnya.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai dua pekan lalu menertibkan sejumlah toko minuman beralkodi Palangka Raya. Hasilnya, ada tiga toko ditemukan tidak memiliki izin Bea Cukai.

--page

Dari tiga toko tersebut, petugas menyegel 410 botol minuman beralkohol. Pemilik tidak bisa menjual minuman itu bila tak melengkapi perizinan dan membayar denda sebesar Rp20 juta. (BUDI YULIANTO/B-3)