SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin terpaksa tertunda lagi. Pasalnya, saksi adecharge yang akan ia hadirkan belum siap.

"Saksi adecharge belum siap, makanya ditunda," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (8/2/2019).

Menurut Lilik, sidang pekan mendatang akan kembali digelar masih dengan agenda mendengarkan saksi meringankan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

Sejauh ini belum diketahui siapa yang akan dihadirkan oleh narapidana dalam kasus korupsi IP4T yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara itu.

Kasus tanah Disdik ini merukan kasus kedua yang menyeret Jamaludin. Sebelumnya, ia terjerat kasus IP4T. Kini dalam kasus kedua ia duduk di kursi pesakitan bersama mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi.

--page

Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua kasus yang menyeret Jamaludin sementara Darmawi ini kasus ketiga yang menyeretnya sebelum ia dijerat kasus gratifikasi dan kasus IP4T. 

Dalam kasus tanah Disdik ini tinggal memdengarkan keterangan terdakwa dan saksi meringankannya saja. Sementara saksi dari JPU sudah habis.(NACO/B-2)