SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, H Dani Rakhman menekankan pemerintah daerah membatasi pembangunan ritel modern di Kota Sampit. Sebab, belakangan ini terlihat terus bertambah.

Dia mengatakan, munculnya ritel modern itu sangat berdampak kepada warga. Selain itu pemerintah daerah juga mesti wajib berpegang kepada perda tentang pasar yang diterbitkan.

"Salah satunya terkait dengan jarak antar ritel yang tidak boleh berdekatan," kata Dani Rakhman, Jumat (8/2/2019).

Sebab, kondisi demikian kurang berpihak kepada masyarakat kecil. Terutama mereka yang punya warung tradisional.

"Saya kira sudah cukup untuk berdirinya ritel modern di kota ini. Jumlahnya sudah cukup banyak," kata Dani Rakhman.

--page

Bahkan dia tidak mendukung jika ritel modern itu didirikan hingga kecamatan-kecamatan di pelosok. Apalagi, masyarakat mulai mengeluhkan itu.

"Pemerintah jangan hanya mengeluarkan izin saja. Tapi nasib pedagang lain harus diperhatikan," pungkasnya.(NACO/B-11)