BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas kesiapannya untuk membahas lebih lanjut dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif.
Dua raperda itu yakni tentang RPJMD Lamandau tahun 2018 - 2023 dan raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah BPR Sampuraga Cemerlang.
Apresiasi Hendra Lesmana tersebut disampaikan langsung dalam rapat paripurna di DPRD Lamandau, Jumat (8/2/2019).
Hendra Lesmana juga mengapresiasi saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Lamandau, misalnya terkait evaluasi terhadap semua peraturan daerah (perda) yang sudah ada saat ini.
"Perda yang masih berlaku tetap dilakukan evaluasi secara terus-menerus oleh pemkab melalui bagian hukum Setda Lamandau bersama dengan OPD yang mengusulkan dan melaksanakan perda tersebut," katanya.
--page
Di sisi lain, Hendra Lesmana tidak menampik saat ini ada beberapa perda yang perlu direvisi baik perubahan atau pencabutan. Karena menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan maupun yang baru.
"Sementara terkait penyebarluasan produk hukum daerah, selama ini juga masih dilakukan secara terus-menerus, baik melalui sosialisasi, penyuluhan hukum terpadu, termasuk sosialisasi yang dilakukan secara mandiri masing-masing OPD pelaksana perda," terangnya. (HENDI NURFALAH/B-11)








