BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti menyatakan Kota Cantik sudah perlu membuat peraturan daerah (perda) terkait penggunaan kantong plastik.
"Bebarapa daerah seperti Banjarmasin dan Banjar bBaru sudah bisa menerapkan perda tentang penggunaan kantong plastik, kita harusnya juga bisa membuat perda itu," kata Alfian, Jumat (8/2/2019).
Karenanya itu pihaknya mendorong Pemko Palangka Raya untuk dapat mengusulkan perda tentang penggunaan kantong plastik ini.
"Kita berharap pada 2019 perda ini bisa diusulkan. Entah itu usulan Pemko Palangka Raya ataupun inisiatif DPRD. Intinya kita mendorong Pemko mengusulkan itu dan segera dibahas menjadi produk Perda pada tahun ini," tegasnya.
Politisi Gerindra menegaskan bahwa perda ini harus segera dipertimbangkan untuk diajukan, pasalnya Palangka Raya saat ini sudah bisa dikatakan darurat kantong plastik.
--page
"Tidak hanya Palangka Raya sebenarnya tetapi semua daerah sudah darurat kantong plastik, ya termasuk Kota Cantik ini," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








