KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas akan merekrut tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Sabtu (9/2/2019) mengatakan, jumlah tenaga pengawas TPS yang dibutuhkan yakni sebanyak 1.268 orang.

"Untuk persyaratan menjadi petugas pengawas TPS itu minimal berusia 25 tahun, dan memiliki ijazah minimal SMA sederajat," kata Iswahyudi.

Adapun proses rekrutmen saat ini sudah diumumkan dan pendaftaran akan dimulai pada 11 - 21 Februari 2019.

"Pengumuman akhir yang terpilih sekitar tanggal 8 - 12 Maret mendatang. Tugas mereka mengawasi proses perhitungan suara di TPS," kata dia.

--page

Rencananya masa petugas pengawas TPS selama satu bulan, dimulai sejak 7 hari sebelum pemungutan suara, dan 23 hari setelah hari perhitungan suara. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)