BORNEONEWS, Palangka Raya - Kompleks lokalisasi di Kalimantan Tengah akan ditutup. Jika semua sudah terealisasi namun kembali beroperasi lagi, maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak.
"Tugas kami menutup lokalisasi. Kalau balik lagi, urusan Satpol PP," terang Sekretaris Dinas Sosial Kalteng Budi Santoso, Senin (11/2/2019).
Budi menuturkan, berdasarkan data yang ada, ada enam lokalisasi di Kalteng. Tiga yang sudah ditutup yakni di Sampit, Pangkalan Bun dan Sukamara.
Sedangkan tiga sisanya yang akan menyusul yaitu di Palangka Raya (Pal 12), Kereng Pangi (Pal19) dan Muara Teweh (Merong).
Ia menambahkan, dalam proses pemulangan terhadap para PSK, biasanya kementerian sosial akan memberikan dana pemulangan ke daerah asal masing-masing sebesar Rp5 juta. (BUDI YULIANTO/B-2)








