BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rencananya pertengahan Februari 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (KPUD Kobar) bakal merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April 2019 mendatang.
Ketua KPUD Kobar Chaidir, Senin (11/2/2019) menjelaskan, sekitar 7326 petugas KPPS yang bakal direkrut tersebut bakal ditempatkan pada 814 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kobar.
"Untuk setiap TPS terdapat sembilan orang petugas. Rinciannya tujuh orang sebagai petugas TPS dan dua orang sebagai petugas keamanan ketertiban TPS. Walau demikian kemungkinan akan ada tambahan jumlah TPS yang artinya jumlah KPPS juga ikut bertambah," jelasnya.
Kemungkinan, lanjut Chaidir, dari 814 TPS nantinya akan bertambah hingga mencapai 825 TPS.
"Lantaran karena ada daftar pemilih tambahan yang pindah memilih baik itu dari perusahaan, pegawai BUMN yang bekerja disini, dan pondok pesantren serta perguruan tinggi," jelasnya.
--page
Terpisah, Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani menyarankan dalam proses perekrutan petugas KPPS ini, KPUD Kobar tetap berpedoman pada undang-undang nomor tujuh tahun 2015.
"Petugas KPPS yang direkrut tersebut jangan sampai terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik,. Selain itu petugas KPPS juga tidak memiliki hubungan perkawinan dengan peserta maupun penyelenggara pemilu serta harus memiliki integritas yang tinggi," jelas Dorik. (WAHYU KRIDA/B-2)








