BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara, Irwansyah, mengatakan KPU RI menetapkan beberapa kriteria yang dapat membuat nama calon legislatif dapat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
"Berdasarkan surat KPU RI, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, bisa dicoret namanya apabila memenuhi beberapa kriteria," kata Irwansyah, Selasa (12/2/2019).
Yakni, apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye, melakukan pemalsuan dokumen syarat calon, atau menggunakan dokumen palsu saat pencalonan.
"Kemudian, tidak memenuhi syarat calon, meliputi terbukti melakukan tidak pidana, diberhentikan atau mundur sebagai anggota partai politik," terang Irwan.
Irwan melanjutkan, apabila calon masuk dalam kriteria tersebut, maka namanya dipastikan akan dicoret dari DCT. (NORHASANAH/B-11)








