BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023, Alfian Batnakanti mengatakan bahwa ada pengurangan program dari yang diajukan sebelumnya dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
"Pada bab 7 ada perubahan dari rancangan semula. Ada pengurangan jumlah program dari 172 program menjadi 113 program," kata Alfian, Selasa (12/2/2019).
Hal ini disampaikan Alfian dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada Selasa (12/2/2019) malam.
"Adapun pengurangan jumlah program agar opini lebih fokus dalam mencapai indikator sasarannya," jelas Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini.
Selain itu, lanjutnya, pengurangan jumlah program juga didasari peraturan bahwa setiap satu bidang hanya boleh terdapat satu program sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
--page
"Pengurangan jumlah program tidak mempengaruhi terhadap capaian indikator sasaran opini dan sasaran daerah," tegasnya.
Rapat yang digelar pukul 20.30 WIB itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. (TESTI PRISCILLA/m)








