PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Palangka Raya disebut harus mengetahui kondisi masyarakat di lapangan agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di kalangan masyarakat.

"SOPD sebagai leading sector peraturan daerah diharapkan lebih mengerti kondisi dan permasalahan di lapangan sehingga lebih tahu cara mengatasinya," kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023, Alfian Batnakanti, Selasa (12/2/2019) malam.

Tentu saja, lanjutnya, dengan tetap mempertimbangkan masukan dan saran yang bersifat aspiratif dan akomodatif.

"Kita harapkan apa yang telah diselesaikan ini dapat segera ditetapkan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi yang berkepentingan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada Selasa (12/2/2019) pukul 20.30 WIB itu juga dibacakan surat keputusan DPRD oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Siti Masmah.

--page

"Surat Keputusan DPRD Kota Palangka Raya nomor 188.4.43/2/DPRD/2019 tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya," kata Siti Masmah dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tersebut. (TESTI PRISCILLA/m)