PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023, Alfian Batnakanti mengatakan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada di daerah.

"Salah satu fungsi pokok DPRD adalah fungsi pembentukan perda yaitu bersama dengan wali kota membuat dan menetapkan produk hukum dimana produk hukum daerah ini dapat memberikan jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi baik oleh pemerintah, masyarakat, serta pihak pengusaha. Oleh karena itu perlu upaya duduk bersama-sama membicarakannya," kata Alfian, Selasa (12/2/2019).

Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada Selasa (12/2/2019) malam.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan bahwa pembentukan raperda RPJMD ini semata-mata untuk menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur dan hal-hal penting lainnya.

"Ini demi terciptanya masyarakat Kota Palangka Raya yang makmur dan sejahtera," kata Fairid.

--page

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada Selasa (12/2/2019) pukul 20.30 WIB itu juga dibacakan surat keputusan DPRD oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Siti Masmah.

"Surat Keputusan DPRD Kota Palangka Raya nomor 188.4.43/2/DPRD/2019 tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya," kata Siti Masmah dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tersebut. (TESTI PRISCILLA/m)