PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses perencanaan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya periode 2018-2023 sudah melalui waktu yang panjang.

Hal ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam pidatonya saat Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I Tahun sidang 2019 yang dimulai pukul 20.30 WIB itu dan dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Selasa (12/2/2019) malam.

"Proses perencanaan penyusunan dokumen RPJMD dilakukan melalui enam tahap yakni persiapan penyusunan, penyusunan perencanaan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, penyusunan rancangan akhir, penetapan," kata Fairid.

Sampai dengan saat ini, lanjutnya, tim sudah melalui proses yang panjang.

"Hal tersebut juga dapat kita lihat bahwa sebelum kita memasuki proses penyusunan rancangan awal RPJMD pada akhir September 2018 yang lalu, sudah disusun rancangan rekontratif RPJMD dan harus diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih," jelasnya lagi.

--page

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada Selasa (12/2/2019) pukul 20.30 WIB itu juga dibacakan surat keputusan DPRD oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Siti Masmah.

"Surat Keputusan DPRD Kota Palangka Raya nomor 188.4.43/2/DPRD/2019 tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya," kata Siti Masmah dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-5)