PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) harus telah selesai dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah sebelum 24 Maret 2019.

Hal ini disampaikan Fairid Naparin dalam pidatonya saat Rapat Paripurna, Selasa (12/2/2019) pukul 20.30 WIB.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dilantik. Mencermati ketentuan tersebut kita semua berharap bahwa RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023 dapat ditetapkan menjadi Perda sebelum 24 Maret 2019," kata Fairid.

RPJMD, lanjutnya, disusun untuk menjabarkan visi dan misi serta program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan pendanaan bersifat indikatif dalam jangka waktu lima tahun disusun yang berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN sebagai sebuah dokumen publik.

"RPJMD sebagai dokumen publik yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah maka langkah selanjutnya adalah menyampaikan rancangan RPJMD Kota Palangka Raya ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)