BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang dinilai melanggar aturan lokasi pemasangan.
"Hari ini kita menertibkan APK yang dipasang oleh parpol di luar ketentuan," ucap Ketua Bawaslu Sukamara Irwansyah, Rabu (13/2/2019).
Menurut Irwan, pihaknya lebih menyoroti pelanggaran terhadap tempat pemasangan APK, di mana alat peraga kampanye tersebut ada yang dipasang tempat atau fasilitas milik pemerintah daerah dan tempat ibadah.
"Kita juga sudah meminta Panwascam dan Panwasdesa mengiventarisir APK-APK mana saja yang dipasang di tempat yang dilarang, sehingga kita tinggal eksekusi saja," ujar Irwan.
Ia menambahkan, dalam penertipan APK pihaknya menggadeng Satpol PP Sukamara selaku eksekutor.
--page
Bawaslu melakukan penertipan pertama di kawasan Taman Makan Pahlawan (TMP) Bumi Loka yang herada di Simpang Lunci Sukamara. (NORHASANAH/B-5)








