BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, KPU Sukamara bisa mengajukan koreksi atas hasil putusan yang telah disampaikan dalam kasus pelanggaran administratif pemilu 2019.
"KPU bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu RI apabila merasa tidak puas atau keberatan dengan hasil keputusan tersebut," ucap Irwansyah, Rabu (13/2/2019).
Menurut Irwan, apabila putusan pihaknya dianggap keliru dan dikoreksi oleh KPU Sukamara, maka semua sudah diluar kewenangan Bawaslu Sukamara.
"Misalnya putusan kami dianggap keliru, ada yang perlu dirubah maka urusannya langsung ke Bawaslu RI," tuturnya.
Irwan menambahkan, dalam menetapkan putusan, pihaknya telah bekonsultasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, sewhingga putusan yang diambilpun dinilai tepat.
--page
"Kita juga sudah laksanakan pleno," tuturnya.
Sebelumnya, KPU Sukamara dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran pelanggaran administratif pemilu 2019 dalam tata cara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019, karena mencoret nama Bambang Agus Suprayogi caleg DPRD Kabupaten Sukamara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 6 dapil 2 dari Daftar Calon Tetap. (NORHASANAH/B-5)








