PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - RP menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/2/2019), lantaran membawa tabung elpiji tanpa izin.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli memvonis terdakwa dengan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang – undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman 8 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diputus hukuman denda Rp100 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan, juga barang bukti tabung gas sebanyak 127 buah, disita untuk negara.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.

Terdakwa ditangkap di Jalan Tjilik  Riwut KM 33, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, November 2018 lalu. Terdakwa membawa 127 tabung elpiji 3 kg. Saat diminta untuk menunjukkan surat izin distribusi gas tersebut, terdakwa tidak mampu menunjukan kepada petugas.

--page

Jaksa Penuntut Umum, Agung Riyanto mengatakan, tabung gas tersebut terdakwa ambil dari dua tempat di Palangka Raya, yakni di Pangkalan Gas Jalan Rajawali sebanyak 100 tabung dan  sebuah warung sembako di Jalan Hiu Putih sebanyak 27 tabung.

"Terdakwa dapat tabung itu di 2 lokasi berbeda, satu di Jalan Rajawali dan tempat ke 2 ada di Hiu Putih. Rencananya tabung gas itu akan dihantar ke Katingan," pungkasnya. (AGUS/B-2)