BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas (Disdukcapil Gumas) Iskandar menyampaikan, tahun ini Disdukcapil memprogramkan pelayanan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Gumas.
“Kegiatan dilakukan supaya siswa dan siswi SMA yang usianya 17 tahun ke atas dapat memperoleh KTP elektronik, melalui perekaman yang kami lakukan di sekolah,” ujar Iskandar.
Iskandar menyampaikan, sebelum perekaman KTP elektronik di sekolah dilakukan, pihak Disdukcapil Gunung Mas terlebih dahulu mengirimkan surat ke sekolah. Isi surat meminta kepada pihak sekolah menyampaikan data siswa/siswi yang berusia di atas 17 tahun.
"SMAN 1 Kurun yang sudah menyampaikannya ke kami, SMA lain masih belum. Padahal ini sangat penting. Dengan kami datang ke sekolah bisa langsung melakukan pelayanan KTP elektronik," cetusnya.
Dia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya melakukan perekaman data KTP elektronik di SMAN 1 Kurun. Syarat bagi yang ingin melakukan perekaman data KTP elektronik membawa foto copy kartu keluarga (KK).
--page
Ia berpesan, SMA yang belum menyampaikan identitas dan jumlah siswa yang sudah berusia 17 tahun diharapkan dalam waktu dekat dapat menyampaikan datanya ke Dinas Dukcapil Kabupaten Gunung Mas.
Data itu diperlukan supaya pihak Disdukcapil mengetahui pelajar yang berusia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman data KTP elektronik. (EPRA SENTOSA/B-2)








