PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa RP dipenjara lantaran mengantar tabung gas elpiji tanpa izin. Terdakwa pun merasa dibohongi kakak iparnya.

Penasihat hukum terdakwa, Dendi Candrawan, usai persidangan di PN Palangka Raya, Rabu (13/2/2019) mengatakan, terdakwa mengantar tabung gas tersebut atas suruhan kakak iparnya Ebit, dari Palangka Raya ke Katingan.

Kakak iparnya menjamin tidak ada masalah untuk mengangkut tabung gas tanpa izin tersebut.

"Terdakwa ini disuruh kakaknya untuk ambil tabung gas di Palangka Raya kemudian diantar ke Katingan. Kakaknya ini bilang bisa saja diambil tanpa izin, makanya terdakwa mau," kata Dendi.

Dendi mengatakan, jika dalam sekali pengangkutan tabung gas tiga kilogram itu, terdakwa hanya diupah Ebit sebesar Rp60.000.

"Terdakwa diupah Rp 60.000 sekali angkut, tidak peduli berapa banyak tabung gasnya. Dalam seminggu terdakwa ini bisa angkut sampai tiga kali saja," kata Dendi.

Dalam kasus ini, RP divonis majelis hakim dengan hukuman 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair satu bulan. Sebagaimana Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (AGUS PRIYONO/B-11)