PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Divisi Teknis KPU Kalteng Sastriadi menegaskan, mendokumentasikan baik dalam bentuk foto maupun video saat mencoblos, itu dilarang.

"Tidak boleh mendokumentasikan saat memilih," kata Sastriadi dalam kegiatan ngobrol bersama media massa dan media sosial, Selasa (12/2/2019) malam.

"Yang jelas tidak boleh menggunakan telepon genggam atau perekam di bilik suara," imbuh Sastriadi menegaskan.

Ia menuturkan, jika nanti ditemukan ada warga yang mendokumentasikan saat mencoblos, maka akan diberikan sanksi.

"Kalau ketahuan, sanksinya bisa jadi dipidana. Pidana itu kan kurungan dan denda. Yang pasti, sekali lagi tidak boleh," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-2)