PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pengangkutan elpiji ilegal, RP merasa keberatan karena hanya dirinya yang ditangkap dan diadili. Dia pun berencana menuntut balik.

Penasihat hukum terdakwa, Dendi, usai pesidangan di PN Palangka Raya, Rabu (13/2/2019 mengatakan, terdakwa keberatan karena pemiliknya yang juga kakak iparnya, Ebit, hanya dijadikan sebagai saksi.

"Terdakwa akan menuntut balik. Terdakwa merasa hanya menjadi korban oleh kakak iparnya. Dan kenapa cuma dia yang terseret," kata Dendi.

Selain itu, Dendi juga mengungkapkan jika Ebit saat dihadirkan sebagai saksi mengaku usaha pengangkutan tabung gas elpiji tersebut tidak berizin.

"Kakak ipar terdakwa saat dihadirkan sebagai saksi mengaku jika tidak punya izin. Ini juga yang membuat terdakwa keberatan," tutur Dendi.

--page

Meski berniat melakukan tuntutan balik, terdakwa tetap menerima putusan majelis hakim atas vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 100juta subsider 1 bulan. (AGUS/B-11)