BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelatih tari tradisional berinisial HU (55) diduga mencabuli dua anak didiknya yang berusia 16 tahun. Modusnya, pelaku merayu korban untuk diberikan ritual agar bisa memiliki suara merdu saat tampil bersama kelompok seni.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kapolsek Basarang Iptu Supriadi mengatakan, aksi cabul itu terjadi pada Oktober 2017, dan berawal dari rayuan tersangka.
"Korban dibujuk akan diberikan seperti ritual atau seperti guna-guna dan dijanjikan akan memiliki suara bagus. Kemudian, dapat banyak saweran saat bernyanyi," kata Iptu Supriadi, Rabu (13/2/2019).
Namun bukannya suara merdu didapat seperti yang dijanjikan pelaku, justru korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
"Untuk sementara ini sampai pada pemeriksaan terakhir, ada dua korban pencabulan," ucapnya.
--page
Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








