BORNRONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Ahmad Zein Alantany mengaku tidak akan melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu.
"Sebenarnya kami masih ada pilihan lain yakni melakukan koreksi putusan Bawaslu, tapi hak ini tidak kami gunakan," ucap Ahmad, Rabu (13/2/2019).
Tidak dilakukannya koreksi terhadap putusan tersebut karena KPU mempertimbangkan dan masih banyak tugas serta pekerjaan yang harus dilakukan untuk tahapan pemilu 2019.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara, Irwansyah mengatakan KPU bisa mengajukan koreksi atas hasil putusan yang telah disampaikan dalam kasus pelanggaran administratif pemilu 2019.
"KPU bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu RI bila merasa tidak puas atau keberatan dengan hasil keputusan tersebut," katanya. (NORHASANAH/B-6)








