BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Ahmad Zein Alantany kecewa atas putusan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Sukamara
. "Karena kami kalah, kekecewaan itu pasti ada," ucap Ahmad, Rabu (13/2/2019). Dirinya sudah bisa memprediksi hal tersebut. Pihaknya akan dinyatakan telah melakukan pelanggaran adiminstratif pemilu 2019.
"Kami menerima dan menghormati keputusan Bawaslu," ujarnya. Ahmad mengatakan dicoretnya nama Bambang Agus Suprayogi dalam DCT anggota DPRD Sukamara pada pemilu 2019 karena berdasarkan penelusuran yang bersangkutan saat itu masih terdaftar sebagai anggota BPD.
"KPU sebenarnya berusaha adil, kenapa kami pada akhirnya men TMS kan pelapor sebagai caleg, karena secara fakta-fakta Bambang Agus Suprayogi itu masih anggota BPD," ujarnya.
Pihaknya tidak akan melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Sukamara. (NORHASANAH/B-6)








