PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu larangan yang dimiliki narapidana adalah telepon seluler.

Ya, napi tidak boleh memegang telepon saat menjalani masa pidana. Namun sebagian dari napi tetap mengantongi handphone meskipun dilarang.

Fakta terbaru yakni petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengamankan 50 telepon seluler milik napi di Lapas. Lantas apa penyebabnya HP bisa masuk dan berada dalam genggaman tangan napi?

Menurut Kalapas Kelas IIA Palangka Raya, Syarif Hidayat, bisa saja mereka mengantongi HP setelah berkomunikasi dengan petugas.

"Kalau lewat kunjungan saya yakin tidak ada karena ada X-ray disitu. Bisa jadi lewat oknum petugas," kata Syarif, Rabu (13/2/2019).

"Nah dugaan-dugaan inilah yang harus dibuktikan. Baik dugaan dari saya maupun seluruh lapisan masyarakat," imbuhnya.

Oleh sebab itu pihaknya akan memperketat pengawasan. "Nanti ada pengawasan di pintu blok oleh pejabat. Siapapun termasuk saya harus melepas HP dan tidak boleh dibawa ke dalam," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)