KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasi Hubungan Hukum Nina Eriyani mewakili Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Suraji, mengatakan bahwa ada sejumlah kendala dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejumlah kendala itu di antaranya, berkas yang diberikan pemilik tanah masih tidak lengkap. "Jadinya dimasukan ke klaster tiga (K3) yang tidak bisa dilanjutkan dan perlu dilengkapi dahulu," ungkap Nina kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Kemudian, saat tim melaksanakan pengukuran pemilik tanah tidak bisa menunjukkan batas tanah. "Pemilik tanah bisa juga tidak di tempat dan lain sebagainya," lanjut dia.

Selain itu, baru-baru ini terdapat lagi kendala yang bisa menghambat kelengkapan persyaratan, yaitu masih adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum tervalidasi.

"Terutama yang tidak bisa kami lanjutkan entry data itu yang berada di luar Kabupaten Kapuas. Karena ada kepemilikan yang berada di Banjarmasin," ujarnya.

--page

Berkaitan dengan kendala tersebut, BPN terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil Kapuas. Mereka agak kesulitan kalau itu berada di provinsi lain," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)