BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Upaya mendongkrak produktivitas kelapa sawit melalui program peremajaan lahan sawit (replanting), ternyata berjalan tidak sesuai ekspektasi. Beragam kendala telah mengambat program tersebut.
Data terbaru Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebutkan bahwa dari target replanting seluas 185.000 hektare, hanya terealisasi 12.622 hektare pada 2018.
Direktur Pengimpunan Dana BPDPKS Hendrajat Natawijaya dalam Seminar Teknis Kelapa Sawit di Palembang, medio pekan ini, mengatakan terdapat dua poin yang menjadi kendala penyerapan dana peremajaan lahan sawit ini.
Dua hal itu adalah legalitas lahan dan adanya dana pendampingan yang harus disiapkan petani sendiri melalui pinjaman perbankan (KUR/kredit komersial) atau tabungan pribadi, mengingat untuk meremajakan lahan sawit dibutuhkan dana sekitar Rp45 juta.
"Semua pihak terkait seharusnya mempelajari mengapa hal ini bisa tersendat, agar penyerapan di 2019 jadi lebih baik mengingat ditargetkan 200.000 hektare," kata dia.
--page
Adapun program peremajaan lahan sawit ini untuk pertama kali diselenggarakan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada tahap pertama sudah diremajakan 4.400 hektare lahan, sedangkan tahap kedua 8.000 hektare.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, yang menjadi keynote speaker pada seminar tersebut, mengatakan pemkab memiliki strategi untuk merealisasikan program peremajaan lahan sawit ini, salah satunya menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga petani tidak begitu terbeban biaya untuk pembuatan Surat Hak Milik/Surat Kepemilikan Tanah.
"Dampaknya PAD kami jadi rendah, tapi tidak apa demi petani. Selain menurunkan NJOP, kami juga memberikan data yang akurat ke pemerintah mengenai lahan mana saja yang layak menerima bantuan dari program ini," kata dia.
Program peremajaan sawit rakyat diresmikan Jokowi di Musi Banyuasin, Sumsel, pada 13 Oktober 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas panen dari 2,5 ton CPO per hektare menjadi 8 ton CPO per hektare. Biaya Rp25 juta per hektare itu ditanggung oleh BPDPKS dengan syarat lahan harus berserfikat, memiliki dana pendampingan, lahan yang tidak produktif, yakni kurang dari 10 ton/hektare per tahunnya dan kurang dari 4 hektare. (NEDELYA RAMADHANI/m)








