PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palangka Raya, Suwito mengatakan, dana kelurahan digunkaan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Penggunaan dana kelurahan ini diarahkan untuk sejumlah program. Antara lain, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan," kata Suwito, Kamis (14/2/2019).

Selain itu, lanjutnya, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

"Tapi sekarang kita masih menunggu juknis dalam pengalokasian dana itu," tambahnya.

Apakah nanti lebih dahulu ke rekening kas pemerintah daerah, baru disalurkan ke kas kecamatan yang selanjutnya dialokasikan ke kelurahan, atau malah langsung masuk ke kas kelurahan.

"Ini masih belum diketahui," jelasnya.

--page

Suwito menjelaskan, untuk pengalokasian dana kelurahan di kabupaten dan kota tersebut, akan mengacu pada tiga kelompok kategori.

"Dana yang dialokasikan pemerintah pusat dibagikan atas tiga kategori, yakni kategori baik, kategori perlu ditingkatkan dan kategori sangat perlu ditingkatkan," jelasnya.

Untuk kategori baik akan dialokasikan Rp350 juta per kelurahan, lalu kategori perlu ditingkatkan dengan alokasi Rp370 juta per kelurahan.

"Sementara untuk kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan  Rp384 juta per kelurahan," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)