NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigras (Disnakertrans) Lamandau, Sefamas Wijaya, (Kamis (14/2/2019) mengatakan, program transmigrasi yang berlangsung di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, kabupaten Lamandau merupakan usulan dari desa setempat. 

"Program transmigrasi di Desa Kahingai ini sesuai prosedur. Dan yang utama terlaksana setelah ada usulan resmi dari desa setempat. Tidak mungkin programnya terjadi begitu saja," kata Sefamas Wijaya. 

Sefamas mengatakan, program transmigrasi di Desa Kahingai itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan program Food Estate yang diwacanakan Pemprov Kalteng.

Program transmigrasi di Desa Kahingai juga dipastikan sudah diusulkan sejak lama.

Setelah usulan itu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, barulah programnya didirealisasikan. Dan faktanya, program itu baru dimulai sejak tahun 2018 lalu. 

--page

"Dalam program transmigrasi ini, pemerintah kabupaten hanya sebagai fasilitator. Artinya hanya memfasilitasi usulan yang datang dari desa untuk kemudian diajukan ke pemerintah pusat," tegasnya. 

Program transmigrasi di Desa Kahingai diperuntukkan bagi 270 kepala keluarga. Meliputi 120 kk untuk warga lokal dan sisanya untuk pendatang dari luar daerah.

Hingga saat ini, ada 25 UPT sudah rampung dibangun dan ditempati 25 kepala keluarga sejak Desember 2018 lalu.

"25 UPT yang selesai ini semuanya ditempati warga trans lokal, karena sejak awal kita berkomitmen untuk memprioritaskan warga lokal," tukas Sefamas. (HENDI NURFALAH/B-11)