BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji mengatakan akan memberi penekanan kepada pengusaha pemasangan baliho dan reklame, terkait aturan dan ketentuan.
"Ke depan kami akan memberikan penekanan kepada pengusaha baliho atau reklame, agar ketika perizinan atau masa pemasangan sudah kedaluwarsa, harus segera dicopot," kata Imbang, Kamis (14/2/2019).
Selama ini yang terjadi, kebanyakan pengusaha jasa ini tidak mencopot atau melepas baliho yang sudah lewat masa perizinannya.
"Selama ini kebanyakan mereka tidak mencopot ketika sudah habis izinnya. Sehingga, Dinas Perkim yang harus menertibkan dan membersihkannya," keluh Imbang.
Karenanya, mulai tahun ini pihaknya akan menekan pengusaha pemasangan baliho dan reklame ini untuk taat aturan, terutama dalam hal pencopotan.
--page
"Ini demi keteraturan serta bagaimana para pengusaha jasa ini taat terhadap ketentuan yang diberikan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








