SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke pihak DPRD Sukamara, dalam rapat paripuna, Kamis (14/2/2019).

"Yakni Raperda tentang Retribusi Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 - 2023," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio.

Windu melanjutkan, sebagai bahan pembahasan, pihaknya akan menyampaikan dokumen terkait rancangan peraturan daerah tersebut.

"Untuk proses pembahasan raperda tentang RPJMD tahun 2018 - 2023 sepenuhnya kami serahkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," tutur Windu Subagio.

Windu menambahkan, raperda yang diajukan itu sepenuhnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (NORHASANAH/B-11)