SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.

"Retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuannya untuk memperoleh keuntungan yang layak yaitu keuntungan yang diperoleh bila layanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar," terangnya, Kamis (14/2/2019).

Windu melanjutkan Raperda Retribusi Jasa Usaha juga diusulkan dengan memperhatikan Pasal 153 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Yang menyatakan prinsip dan sasaran dalam menetapkan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuannya," ujarnya.

Sebelumnya bupati telah menyampaikan 4 Raperda kepada DPRD Sukamara dalam rapat paripurna.

Empat buah Rapaerda tersebut adalah Raperda Retribusi Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. (NORHASANAH/B-6)