SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

"Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara dengan prinsif persamaan kedudukan didalam hukum," ucap Windu, Kamis (14/2/2019).

Atas dasar dan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sukamara ikut serta hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin melalui upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi kehidupan bermasyarakat.

"Sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera, maju dan bermartabat," ujarnya. Bupati telah menyampaikan 4 Raperda kepada DPRD Sukamara.

Yakni Raperda tentang retribusi umum, Raperda tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. (NORHASANAH/B-6)