BORNEONEWS, Palangka Raya - Kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu terutama harus ditinggalkan di kalangan para pedagang dan tempat-tempat pelayanan publik.
"Para pedagang maupun tempat pelayanan publik, merupakan obyek-obyek yang patut mewaspadai adanya upaya mengedarkan uang palsu tersebut. Karena tempat-tempat ini yang biasanya disusupi peredaran uang paslu," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Jumat (15/2/2019).
Intinya, lanjut Alfian, prinsip 3D (dilihat, diraba dan diterawang) harus benar-benar dilakukan masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu.
"Yang sejauh ini kerap diingatkan oleh pihak perbankan adalah prinsif 3D ini, jangan sampai diabaikan," saran Politisi Gerindra ini lagi.
Jika prinsif itu bisa dijalankan, menurutnya, maka begitu kecil kemungkinan akan menjadi korban peredaran uang palsu. (TESTI PRISCILLA/B-5)








