BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan dasar tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.
"Semua tahapan pembahasan raperda sudah kita lalui, sampai sekarang kita minta evaluasi dari Gubernur Kalteng. Itu harus kan ada evaluasi dari Gubernur, menunggu lagi," kata Anna, Jumat (15/2/2019).
Jika sudah keluar nomor register, lanjut Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini, berarti sudah disetujui dan dapat diundangkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat raperda ini segera bisa ditetapkan dan diberlakukan," tuturnya.
Pihaknya bersama Pemerintah Kota, menurut Anna, telah melakukan berbagai tahap pembahasan dan sosialisasi untuk pembentukan perda tersebut.
"Kita sudah menerima masukan dan saran, perbaikan. Ada tahapan sosialisasi. Terakhir, kita simpulkan, rapat lagi membahas masukan hasil sosialisasi itu bersama pemerintah kota melalui SKPD terkait itu tadi," terangnya.
"Misalnya masalah kepemudaan, berarti Dispora. Terkait pendidikan, berarti Disdik. Lalu Bagian Hukum Pemko, stakeholdernya yang terkait. Setelah itu barulah penetapan dan menunggu evaluasi Gubernur seperti saat ini," lanjutnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








