SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara, Irwansyah mengatakan, apabila ASN yang telah diberikan teguran masih mengulangi kesalahan, pihaknya akan membuat surat ke KKP dan Komisi ASN terkait hal tersebut.

"Kami kalau mengundang untuk klarifikasi, belum menyatakan yang bersangkutan itu bersalah. Kami hanya menelusuri dan menggali apa maksud yang bersangkutan," ujar Irwansyah, Jumat (15/2/2019).

Namun, lanjutnya, apabila yang bersangkutan telah diberikan peringatan masih melakukan kesalahan dengan terus memberi like dan komen, bahkan membagikan hal-hal yang berkaitan dengan keberpihakan, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya.

"Kalau baru sekali dan berdasarkan klarifikasi atas dasar ketidaktahuan maka kita beri kesempatan, namun tetap kita pantau. Tetapi apabila masih berlanjut, maka kami tidak akan memanggil lagi, kami hanya meneruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati dan ke Komisi ASN," terang Irwan. (NORHASANAH/B-2)