BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga pendatang di Bumi Marunting Batu Aji tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 dengan menggunakan formulir A5.
Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar) mempersilakan orang tersebut untuk mendatangi kantor KPUD Kobar untuk mendapatkan formulir A5.
Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, formulir A5 tersebut bisa diberikan dengan catatan orang tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Bila tidak terdaftar di daerah asal, tentunya hal itu tidak bisa diakomodir untuk menggunakan hak pilihnya. Kecuali orang tersebut kembali ke daerah asalnya saat pelaksanaan pemilu," jelas Chaidir, Senin (18/2/2019).
Menurut Chaidir, hal tersebut juga harus dilakukan, bila orang tersebut tidak terdaftar di daerah asalnya. "Di daerah asalnya saat hari pencoblosan, ia bisa menggunakan hak pilihnya dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu menggunakan KTP-el," jelas Chaidir.
--page
Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi terkait hal ini pada pihak perusahaan swasta dan instansi vertikal yang biasanya melakukan mutasi antarpersonel.
"Dari data yang kami miliki, di Kabupaten Kobar saat ini terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 4.452 orang dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Pleno 2 (DPTHP 2) yang berjumlah 179.055 orang. Setelah dikurangi dengan jumlah pemilih keluar yaitu 111 orang, jumlah total pemilih DPT dan DPTB sebanyak 183.396 orang," jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA/B-2)








