KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah mengesahkan Rancangan Peraruran Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas tahun 2018-2023 melalui Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I.

Rapat tersebut berisikan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD, sekaligus penandatanganan pengesahan Raperda RPJMD.

Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung dan dihadiri juga oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat serta wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor, serta seluruh kepala SOPD.

"Kami berharap dengan pengesahan ini maka akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam rangka evaluasi oleh Gubernur Kalteng untuk ditetapkan menjadi Perda," ucap Algrin kepada wartawan, Senin (18/2/2019).

Politisi dari Partai Golkar tersebut berharap dengan dijadikannnya Peraturan daerah nanti, akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun perangkat daerah untuk menyusun Renstra dan Renja tahunan, serta RKA sebagai dokumen untuk menyusun APBD di setiap tahunnya. 

--page

"Sehingga ke depannya ini akan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)