PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau- Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menandatangani perjanjian kinerja dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (18/2/2019). 

Kegiatan yang digelar di Aula Banama Tingang, Sekretariat Daerah, itu menurut Bupati, merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

"Dalam Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, perjanjian kinerja merupakan lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pemberi amanah kepada kepala perangkat daerah sebagai penerima amanah," ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Dalam hal itu, lanjut Bupati Edy, kepala OPD menerima amanah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

"Tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan sasaran organisasi," lanjutnya.

--page

Selain itu, sebagai dasar pemberian penghargaan atau sanksi dan dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja kepala perangkat daerah. (JAMES DONNY/B-3)