PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bappeda Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan mekanisme musrenbang kecamatan tahun 2019 disusun dengan memerhatikan empat hal.

"Pertama, musrenbang Kecamatan hanya membahas usulan yang diinput ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) dan lolos di Musrenbang Kelurahan," kata Fordi saat Musrenbang Kecamatan Jekan Raya, Senin (18/2/2019).

Kedua, lanjutnya, camat beserta jajaran memilih usulan dari seluruh kelurahan untuk dilanjutkan ke Forum SKPD berdasarkan hasil pemeringkatan skoring, dari masing-masing kelurahan atau kesepakatan antara camat atau aparatur kecamatan dan lurah atau aparatur kelurahan.

"Ketiga, jumlah usulan yang akan dilanjutkan dari Musrenbang Tingkat Kecamatan ke Forum Perangkat Daerah berdasarkan hasil penghitungan indeks dan merupakan batas tertinggi, serta tidak harus sama jumlah usulan yang dilanjutkan dari tiap-tiap Kelurahan," jelas Fordi.

Kemudian yang keempat, tuturnya, yakni pelaksanaan musrenbang kecamatan dituangkan ke dalam Berita Acara Musrenbang Kecamatan, yang ditandatangani oleh LKK Kecamatan, Camat atau Aparatur Kecamatan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya.

--page

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, dan pejabat lainnya hadir langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan, Jalan Tingang Ujung ini. (TESTI PRISCILLA/B-11)