NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah kabupaten Lamandau berencana akan segera membuat surat resmi terkait usulan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) untuk sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.

"Iya, dalam waktu dekat ini kita (pemkab Lamandau) akan mengusulkan agar rekrutmen P3K itu sepenuhnya menjadi kewenangan daerah," kata Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, Senin (18/2/2019).

Hendra Lesmana mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK merupakan angin segar bagi pemerintah daerah dalam kaitan solusi atas kekurangan pegawai.

Namun, pihaknya meminta agar semua kewenangan terkait pelaksanaan rekrutmen P3K itu juga menjadi kewenangan daerah, dengan harapan agar rekrutmem P3K itu betul-betul memberikan peluang bagi putera daerah yang telah lama menjadi tenaga kontrak.

"Nanti yang akan kami usulkan terkait P3K itu semua kewenangannya, mulai dari penetapan formasi, tahapan penerimaan, penyeleksian sampai dengan  penentuan kelulusan dan pengangkatannya," ujar Hendra. 

--page

Diketahui, dari tiga tahap yang direncanakan pemerintah pusat, rekrutmen PPPK/P3K tahap pertama saat ini tengah berlangsung.

Untuk tahap pertama ini, diperuntukan bagi pelamar yang merupakan tenaga honorer eks K-II bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, serta dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri (PTN) baru.(HENDI NURFALAH/B-11)