BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) Kabupaten Gumas untuk pemilu 17 April 2019, sebanyak 80.704 orang.
Hal itu disepakati melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di aula KPU Gumas, Senin (18/2/2019).
"DPTb terjadi pengurangan dari DPT (daftar pemilih tetap). DPT sebelumnya 80.724 jiwa. DPTb berasal dari pemilih yang masuk dan keluar dari Gunung Mas,” kata Ketua KPU Gumas, Stepenson.
Dia menyampaikan, DPT Gumas sudah final. Sedangkan DPTb yang ditetapkan hari ini dan 30 hari kedepan masih akan dilakukan penetapan DPTb berikutnya. Pasalnya masih terdapat data potensi DPTb 1.355 jiwa dari karyawan perusahaan besar swasta (PBS).
“Ada 1.300 DPTb yang berasal dari 4 PBS. Kita masih menunggu penyerahan dokumen pemilih tambahan dari PBS lainnya yang belum menyerahkan. Bahkan kita sudah menyurati mereka, kita minta data yang nantinya diserahkan lengkap yakni nama dan NIK,” ujar Stepenson.
--page
Diharapkan, pemilih tambahan yang datanya nanti diserahkan PBS. Pemilih tambahan itu orangnya benar-benar ada dan menetap di Gumas, dan belum berakhir masa kontraknya sebagai karyawan perusahaan per 31 April 2019.
Selain itu, diimbau kepada masyarakat Gumas yang sudah memilki hak pilih, supaya menggunakan hak suaranya pada Pemilu 17 April 2019. (EPRA SENTOSA/B-11)








